ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) 2014-2015
HIMPUNAN MAHASISWA KREATIF (HMK)
AKADEMI MANAGEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER (AMIK IKP)
PALOPO
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran
Rumah Tangga HMK AMIK IKP merupakan penjelasan lebih lanjut dari Anggaran dasar
(AD) HMK AMIK IKP
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1.
Anggota
biasa adalah yang telah dipIlih oleh pengurus harian tanpa melalui pendidikan
dan latihan di HMK AMIK IKP karena pertimbangan bakat dan keahlianya di salah
satu bidang.
2. Anggota muda adalah anggota yang telah menyelesaikan atau melaksanakan
Pendidikan Latihan Dasar (PELADA) HMK AMIK IKP dan dinyatakan lulus
3. Anggota Penuh adalah anggota yang telah menyelesaikan atau melaksanakan Pendidikan
dan Latihan Lanjutan (PELALA) HMK AMIK IKP dan dinyatakan lulus
4. Anggota istimewa adalah Anggota Penuh yang telah mengikuti pendidikan
khusus (PEKUS) HMK AMIK IKP dan dinyatakan lulus
5. Anggota Kehornatan adalah anggota yang ditunjuk oleh badan pengurus karena
pertimbangan jasa dan potensi bagi pembinaan dan pengembangan organisasi
Pasal 3
Prosedur Menjadi Anggota
Untuk menjadi anggota HMK AMIK IKP ditetapkan
prosedur sebagai berikut :
- Berstatus sebagai mahasiswa AMIK IKP
- Mendaftarkan diri pada pengurus harian
- Bersedia menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh pengurus
- Keanggotaannya disahkan oleh pengurus harian HMK AMIK IKP Pasal 4
Hak Anggota
1. Anggota Biasa
●
Hak bicara
●
Hak untuk mengikuti atau turut serta dlam kegitan
organisasi
2. Anggota Muda
●
Berhak mendapatkan Shal Orange
●
Berhak mendapatkan Nomor Registrasi Anggota (NRA)
●
Berhak mendapatkan kartu anggota
●
Hak bicara dan hak suara
●
Hak untuk mengikuti atau turut serta dlam kegitan
organisasi
●
Hak untuk dipilih sebagai pengurus HMK AMIK IKP
3. Anggota Penuh
●
Berhak mendapatkan Shal Kuning
●
Berhak mendapatkan Nomor Registrasi Anggota (NRA)
●
Berhak mendapatkan kartu anggota
●
Hak bicara dan hak suara
●
Hak untuk mengikuti dan turut serta dalam kegiatan
organisasi
●
Hak untuk dipilih sebagai pengurus HMK AMIK IKP
4. Anggota Istimewa
●
Berhak Mendapatkan Shal Putih
●
Berhak mendapatkan Nomor Registrasi Anggota (NRA)
●
Berhak mendapatkan kartu anggota
●
Hak sebagai instruktur organisasi
●
Hak bonus pengembangan organisasi
●
Hak bicara dan hak suara
●
Hak untuk mengikuti atau turut serta dalam kegiatan
organisasi
5. Anggota Kehormatan
●
Hak istimewa pada setiap kegiatan
●
Hak bicara
●
Hak mengikuti atau turut serta dalam kegitan organisasi
Pasal 5
Hak
keanggotaan HMK AMIK IKP tidak dapat dialihkan kepada orang lain dengan alasan
dan cara apapun
Pasal 6
Kewajiban Anggota
Setiap anggota HMK AMIK IKP berkewajiban
untuk :
1. Mentaati dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
peraturan-peraturan organisasi yang berlaku dan telah ditetapkan.
2. Memelihara dan menjaga nama baik serta kehormatan
organisasi
baik internal maupun eksternal
3. Melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan sesuai dengan ketentuan
yang ada.
Pasal 7
Masa bakti Organisasi
1.
Masa
bakti organisasi merupakan tahapan pembinaan anggota muda HMK AMIK IKP.
2. Masa bakti organisasi berlangsung maksimal satu (1) tahun terhitung sejak
tanggal penetapan sebagai anggota muda.
Pasal 8
Berakhirnya Masa Keanggotaan
1.
Keanggotaan
HMK AMIK IKP berakhir karena :
●
Mengundurkan
diri atas permintaan sendiri
●
Diberhentikan
●
Tidak
melaksanakan masa bakti organisasi yang telah ditentukan
2. Pencabutan status keanggotaan HMK AMIK IKP dilakukan melalui sidang dan
ditetapkan melalui surat keputusan ketua HMK AMIK IKP
Pasal 9
Peralihan
Status Keanggotaan
1.
Anggota
yang telah menyelesaikan masa bakti organisasi dengan jumlah 1000 poin dan
telah mengikuti pelatihan lanjutan (PELALA) selanjutnya akan beralih status
menjadi anggota penuh.
2. Mekanisme pelaksanaan peralihan keanggotaan akan diatur dalam peraturan
tesendiri.
BAB III
SANKSI – SANKSI
Pasal 10
Sanksi – Sanksi
1.
Sanksi
kepada anggota dapat berupa :
●
Peringatan
●
Skorsing
●
Pemberhentian
2. Mekanisme pemberian sanksi diatur dalam peraturan tersendiri
Pasal 11
Hak Pembelaan Diri
1.
Anggota
yang dikenakan sanksi berhak untuk mengadakan pembelaan diri melalui sidang
yang khusus diadakan untuk itu.
2. Mekanisme pembelaan diri akan diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB IV
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 12
Musyawarah Besar
1. Musyawarah Besar adalah forum tertinggi pemegang kekuasaan tertinggi
organisasi
2. Musyawarah Besar berwenang untuk :
●
Mengubah dan menyempurnakan serta menetapkan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, GBHK & GBHO
●
Memberhentikan, memilih, serta menetapkan Ketua HMK AMIK IKP.
●
Memberhentikan, memilih, serta menetapkan ( Badan
Pengawas dan Pertimbangan Organisai ).
●
Menentukan keputusan – keputusan lainnya yang dianggap
perlu.
3.
Musyawarah
Besar dilaksanakan 1 kali dalam satu periode
setiap tahunnya.
Pasal 13
Quorum Musyawarah Besar
1.
Musyawarah
Besar dianggap sah apabila memenuhi quorum yaitu dihadiri oleh setengah dari
jumlah anggota tambahan satu orang.
2. Apabila ketentuan ayat (1) tidak dipenuhi, maka sidang ditunda 2 x 5 menit.
3. Apabila ketentuan ayat (2) telah dilaksanakan dan tidak memenuhi quorum,
maka sidang dapat dilanjutkan dan dianggap sah.
Pasal 14
Musyawarah
Istimewa
1. Musyawarah Istimewa adalah forum setingkat Musyawarah Besar.
2. Pelaksanaan Musyawarah Istimewa diadakan atas keputusan Dewan Pelindung,
Penasehat, Pembina, Pendiri, dan Badan Pengawas dan Pertimbangan Organisasi
(BPPO).
3. Musyawarah Istimewa memulihkan keadaan tak menentu.
Pasal 15
Musyawarah Luar Biasa
1.
Musyawarah
Luar Biasa adalah forum tertinggi organisasi yaitu khusus diadakan untuk
pembubaran organisasi.
2. Musyawarah Luar Biasa
diadakan kesepakatan bersama antara pendiri dan setengah jumlah anggota HMK
AMIK IKP.
BAB
V
DEWAN
PELINDUNG
Pasal
16
1.
Dewan
Pelindung adalah pejabat tinggi AMIK IKP dalam hal ini adalah Direktur AMIK IKP.
2.
Dewan
Pelindung diadakan untuk mendapatkan perlindungan kepada HMK AMIK IKP.
3.
Dewan
Pelindung bersifat fungsional terhadap jabatannya.
BAB
VI
DEWAN
PENASEHAT
Pasal
17
1.
Dewan
Penasehat adalah unsur pimpinan AMIK IKP yang mengurusi bagian kemahasiswaan
dalam hal ini Direktur III AMIK IKP.
2.
Dewan
Penasehat diadakan untuk memberikan nasehat guna mengembangkan HMK AMIK IKP.
BAB
VII
DEWAN
PEMBINA
Pasal
18
1.
Dewan
Pembina adalah Dosen / Staf
AMIK IKP yang diangkat karena kemampuan dan keahlian dalam bidang seni dan
kewirausahaan.
2.
Dewan
Pembina diadakan guna melaksanakan pembinaan dan pengembangan organisasi.
3.
Dewan
pembina dapat ditunjuk kembali minimal sekali dalam 1 periode setiap tahunnya.
4.
Dewan
Pembina dipilih oleh pengurus harian yang disahkan melalui surat keputusan.
BAB
VIII
PENDIRI
Pasal
19
1.
Pendiri
adalah orang yang merumuskan dan mencetuskan ide pembentukan HMK AMIK IKP.
2.
Pendiri
dapat berfungsi sebagai pelaksana pembinaan dan pengembangan HMK AMIK IKP.
3.
Keberadan
Pendiri dalam HMK AMIK IKP berlaku selama HMK AMIK IKP ada.
4.
Hak
Pendiri disamakan dengan hak anggota istimewa dan anggota kehormatan.
BAB
IX
BADAN
PENGAWAS DAN
PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal
20
1.
BPPO
adalah ketua Himpunan mahasiswa Kreatif yang telah menyelesaikan masa
periodenya.
2.
BPPO
diadakan untuk mempertimbangkan pengawasan dan pertimbangan terhadap badan
pengurus HMK AMIK IKP.
3.
BPPO
dipilih oleh BPH dan dimintai kesediaannya yang disahkan melalui surat
keputusan.
BAB
X
DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI
Pasal 21
DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI
Pasal 21
1. DKO adalah anggota HMK AMIK IKP yang telah menyelesaikan studinya yang
masih mempunyai waktu luang.
2. DKO sebagai badan yang menghimpun seluruh
anggota HMK AMIK IKP yang telah menyelesaikan studinya yang berfungsi
memeberikan pertimbangan.
3.
DKO
dipilih oleh BPH dan dimintai kesediaannya yang disahkan melalui surat
keputusan.
BAB
XI
PENGURUS
Pasal
22
1.
Pengurus
harian adalah penyelenggara organisasi yang dalam hal ini sebagai pelaksana
harian baik kedalam maupun keluar organisasi.
2.
Dalam
menjalankan fungsinya dipimpin oleh seorang Ketua
Pasal
23
Struktur
organisasi
1.
Struktur
organisasi terdiri dari :
●
Pengurus
inti
●
Bagian-bagian
/ bidang-bidang yang dianggap perlu.
2.
Untuk
melaksanakan tugas-tugas yang bersifat khusus Ketua
dapat membentuk lembaga non struktur yang sifatnya sebagai alat bantu dalam hal
pendanaan dan pengembangan organisasi.
Pasal 24
Masa Kepengurusan
1. Masa jabatan Ketua adalah 1 periode dalam
setiap tahunnya
2. Periode kepengurusan badan pengurus mengikuti masa jabatan Ketua.
Pasal 25
Wewenang dan Kekuasaan
1. Mengajukan kewenangan peraturan organisasi
2. Membuat peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kebutuhan organisasi
3. Mengadakan hubungan baik dengan pihak lain guna kepentingan organisasi
4. Melaksanakan usaha dan upaya dalam rangka mencapai tujuan organisasi
5. Bersama BPPO dan pendiri melaksanakan sidang-sidang yang berkaitan dengan penunjukan
dewan pelindung, dewan penasehat, dewan pembina, pemberian sanksi dan
pencabutan anggota.
Pasal 26
Kewajiban Badan Pengurus
1.
Melaksanakan
dan mentaaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peratran
lain.
2. Melaksanakan program kerja HMK AMIK IKP.
3. Memperhatikan pendapat, saran, dan usul dari anggota.
4. Memperhatikan pertimbangan dari BPPO,DKO dan pendiri HMK
AMIK IKP.
5. Menyelenggarakan kegiatan-kegitan yang berkaitan dengan upaya pembinaan dan
pengembangan organisasi.
Pasal 27
Evaluasi dan Pertanggung Jawaban
1. Evaluasi program kerja badan pengurus dilaksanakan tiap 3 bulan
2. Rapat evaluasi dilaksanakan oleh BPPO sebagai badan pengwas
dan pertimbangan.
3. Rapat evaluasi bersifat terbuka.
4. Laporan evaluasi dan pertanggung jawaban dibuat secara tertulis.
5. Berkas laporan pertanggung jawaban pengurus dipertanggung jawabkan secara
penuh oleh Ketua HMK AMIK IKP pada akhir masa kepengurusan melalui musyawarah besar.
6. Laporan evaluasi dan laporan pertanggung jawaban disampaikan kepada dewan
pelindung, dewan penasaehat, dewan pembina sebagai tembusan.
Pasal 28
Hak dan Kedudukan Ketua
1. Ketua HMKAMIK IKP adalah penanggung jawab organisasi
2. Hak-hak istimewa Ketua :
●
Memilih dan memberhentikan kepengurusan badan pengurus.
●
Mewakili organisasi baik Internal maupun eksternal.
●
Membuat kebijakan-kebijakan organisasi.
3. Memberikan hak-hak istimewa Ketua adalah tujuan untuk
melindungi organisasi
Pasal 29
Kriteria dan Syarat Ketua
1.
Untuk
menjadi Ketua ditetapkan kriteria sebagai berikut :
●
Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
●
Bestatus
sebagai anggota yang telah mengikuti PELADA dan
dinyatakan lulus
●
Terdaftar
sebagai mahasiswa(i) AMIK IKP
●
Tidak
dalam keadaaan cuti akademik
●
Jujur
dan bertanggung jawab.
●
Berkelakukan
baik, memiliki integritas, loyalitas maupun bekerja sama dan berwawasan luas.
2. Untuk menjadi Ketua HMK AMIK IKP ditetapkan syarat
sebagai berikut :
●
Besedia untuk tidak meninggalkan organisasi dalam waktu
15 hari berturut-turut selain untuk kepentingan organisasi
●
Tidak sedang menjabat sebagai ketua pada Organisasi lain yang
berada pada PT AMIK IKP.
3. Selain ketentuan sebagai mana diatur dalam ayat (1) dan (2) diatas dan syarat lain dapat diberlakukan
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4. Mekanisme pemilihan Ketua dan badan pengurus HMK
AMIK akan diatur tersendiri berdasarkan kesepakatan anggota.
BAB XII
RAPAT DAN
SIDANG
Pasal 30
Rapat-rapat
1.
Rapat
kerja yaitu rapat yang diadakan oleh badan pengurus guna menyusun program kerja
- Rapat pengurus yaitu rapat yang diadakan dan dihadiri oleh pengurus harian guna membahas masalah-maslah yang telah, sedang, dan akan dialami oleh anggota dan organisasi serta menyampaikan dan mengkoordinasi kinerja masing-masing pengurus
- Rapat anggota yaitu rapat yang diadakan oleh pengurus harian dan dihadiri oleh seluruh anggota guna menyampaikan dan menyalurkan aspirasi dari seluruh anggota serta memilih dan menyusun tim atau kepanitian seuatu kegiatan
- Rapat evaluasi yaitu rapat yang diadakan oleh BPPO sebagai badan pengawas dan pertimbangan serta dihadiri oleh seluruh anggota guna mengevaluasi pelaksanaan program kerja badan pengurus
Pasal 31
Sidang-sidang
1. Sidang
paripurna yaitu sidang yang dihadiri oleh badan pengawas dan pertimbangan,
badan pengurus dan seluruh anggota yang dilaksanakan untuk :● Memilih dewan pelindung, dewan penasehat, dan dewan pembina HMK AMIK IKP.
● Mendengar pembelaan diri dari anggota yang akan diberikan sanksi
● Menjatuhkan sanksi kepada anggota yang telah melanggar
● Membuat keputusan-keputusan penting yang tidak menjadi kewenangan dari badan pengurus
2. Sidang pengangkatan anggota kehormatan yaitu sidang yang dilaksanakan oleh badan pengurus guna pengangkatan anggota kehormatan oleh anggota penuh
Pasal 32
Sidang Tambahan
Selain rapat dan sidang sebagai mana diatur
dalam pasal (30) dan (31) badan pengurus dan BPPO sebagai
badan pengawas dan pertimbangan dapat melakukan rapat atau sidang lainnya
sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku
BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 33
Sumber keuangan organisasi:
1.
Iuran
anggota sebesar Rp. 24.000,- / Tahun
2.
Dana
kemahasiswaan
3.
Hasil
usaha anggota
4.
Hasil
lainnya sesuai AD, ART
Pasal 34
Pengelolaan keuangan
1.
Pengelolaan
keuangan dan pembendaharaan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus harian
- Laporan keuangan dilaksanakan setiap bulannya dan disampaikan kepada badan pengawas dan pertimbangan melalui rapat evaluasi
BAB XIV
IDENTITAS
ORGANISASI
Pasal 35
Lambang
Lambang HMK AMIK IKP dijabarkan sesuai dengan
maknanya sebagai berikut :
- Unsur lambang:
●
Bintang : Lambang Ketuhanan Yang
Maha Esa
●
Matahari : Hidup untuk menghidupi
●
HMK : Himpunan Mahasiswa
Kreatif
- Unsur warna:
- Jingga : Almamater AMIK Ibnu Khaldun Palopo
- Merah : Ketegasan dan Kerelaan Berkorban
- Putih : Tujuan yang suci
- Kuning Emas : Kedewasaan, Kemuliaan, dan Kesatriaan
- Hitam : Keabadian Organisasi
Pasal 36
Shal
Shal anggota HMK AMIK IKP terdiri dari 4
warna yang sesuai dengan jenjang status keanggotaannya :
- Shal Orange
- Shal Merah
- Shal Putih
- Shal Hitam
Pasal 37
Pakaian
Pakaian Dinas Harian (PDH) wajib digunakan
pada saat mengikuti kegiatan resmi dan urusan organisasi. Pakaian resmi
organisasi / Pakaian dinas Harian (PDH) dijabarkan sebagai berikut :
- Lengan atas sebelah kiri terdapat logo organisasi
- Lengan atas sebelah kanan terdpat logo AMIK IKP
- Bagian atas kanan tertera nama dan Nomor Registrasi Anggota
- Bagian atas kiri adalah penempatan lambang bendera merah putih.
Pasal 38
Kartu Anggota
Kartu
anggota diberikan kepada seluruh anggota sesuai dengan status keanggotaannya
terdapat nama,NRA, tempat tanggal lahir dan status keanggotaan
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 39
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar
BAB XVI
KETENTUAN DAN PENUTUP
Pasal 40
- Hal-hal yang belum jelas dan belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam aturan-aturan tambahan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaram Rumah Tangga
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
0 komentar:
Posting Komentar