Anggaran Rumah Tangga (ART) 2014-2015 HMK AMIK IKP

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) 2014-2015
HIMPUNAN MAHASISWA KREATIF (HMK)
AKADEMI MANAGEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER (AMIK IKP)
PALOPO

BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga HMK AMIK IKP merupakan penjelasan lebih lanjut dari Anggaran dasar (AD) HMK AMIK IKP

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1.     Anggota biasa adalah yang telah dipIlih oleh pengurus harian tanpa melalui pendidikan dan latihan di HMK AMIK IKP karena pertimbangan bakat dan keahlianya di salah satu bidang.
2.     Anggota muda adalah anggota yang telah menyelesaikan atau melaksanakan Pendidikan Latihan Dasar (PELADA) HMK AMIK IKP dan dinyatakan lulus
3.     Anggota Penuh adalah anggota yang telah menyelesaikan atau melaksanakan Pendidikan dan Latihan Lanjutan (PELALA) HMK AMIK IKP dan dinyatakan lulus
4.     Anggota istimewa adalah Anggota Penuh yang telah mengikuti pendidikan khusus (PEKUS) HMK AMIK IKP dan dinyatakan lulus
5.     Anggota Kehornatan adalah anggota yang ditunjuk oleh badan pengurus karena pertimbangan jasa dan potensi bagi pembinaan dan pengembangan organisasi
Pasal 3
Prosedur Menjadi Anggota
Untuk menjadi anggota HMK AMIK IKP ditetapkan prosedur sebagai berikut :
  1. Berstatus sebagai mahasiswa AMIK IKP
  1. Mendaftarkan diri pada pengurus harian
  1. Bersedia menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh pengurus
  1. Keanggotaannya disahkan oleh pengurus harian HMK AMIK IKP Pasal 4
Hak Anggota
1.     Anggota Biasa
        Hak bicara
        Hak untuk mengikuti atau turut serta dlam kegitan organisasi
2.      Anggota Muda
        Berhak mendapatkan Shal Orange
        Berhak mendapatkan Nomor Registrasi  Anggota (NRA)
        Berhak mendapatkan kartu anggota
        Hak bicara dan hak suara
        Hak untuk mengikuti atau turut serta dlam kegitan organisasi
        Hak untuk dipilih sebagai pengurus HMK AMIK IKP
3.     Anggota Penuh
        Berhak mendapatkan Shal Kuning
        Berhak mendapatkan Nomor Registrasi  Anggota (NRA)
        Berhak mendapatkan kartu anggota
        Hak bicara dan hak suara
        Hak untuk mengikuti dan turut serta dalam kegiatan organisasi
        Hak untuk dipilih sebagai pengurus HMK AMIK IKP
4.     Anggota Istimewa
        Berhak Mendapatkan Shal Putih
        Berhak mendapatkan Nomor Registrasi  Anggota (NRA)
        Berhak mendapatkan kartu anggota
        Hak sebagai instruktur organisasi
        Hak bonus pengembangan organisasi
        Hak bicara dan hak suara
        Hak untuk mengikuti atau turut serta dalam kegiatan organisasi
5.     Anggota Kehormatan
        Hak istimewa pada setiap kegiatan
        Hak bicara
        Hak mengikuti atau turut serta dalam kegitan organisasi

Pasal 5
Hak keanggotaan HMK AMIK IKP tidak dapat dialihkan kepada orang lain dengan alasan dan cara apapun

Pasal 6
Kewajiban Anggota
Setiap anggota HMK AMIK IKP berkewajiban untuk :
1.    Mentaati dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi yang berlaku dan telah ditetapkan.
2.    Memelihara dan menjaga nama baik serta kehormatan organisasi baik internal maupun eksternal
3.    Melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pasal 7
Masa bakti Organisasi
1.     Masa bakti organisasi merupakan tahapan pembinaan anggota muda HMK AMIK IKP.
2.    Masa bakti organisasi berlangsung maksimal satu (1) tahun terhitung sejak tanggal penetapan sebagai anggota muda.

Pasal 8
Berakhirnya Masa Keanggotaan
1.     Keanggotaan HMK AMIK IKP berakhir karena :
        Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
        Diberhentikan
        Tidak melaksanakan masa bakti organisasi yang telah ditentukan
2.     Pencabutan status keanggotaan HMK AMIK IKP dilakukan melalui sidang dan ditetapkan melalui surat keputusan ketua HMK AMIK IKP
Pasal 9
Peralihan Status Keanggotaan
1.     Anggota yang telah menyelesaikan masa bakti organisasi dengan jumlah 1000 poin dan telah mengikuti pelatihan lanjutan (PELALA) selanjutnya akan beralih status menjadi anggota penuh.
2.     Mekanisme pelaksanaan peralihan keanggotaan akan diatur dalam peraturan tesendiri.
BAB III
SANKSI – SANKSI

Pasal 10
Sanksi – Sanksi
1.     Sanksi kepada anggota dapat berupa :
        Peringatan
        Skorsing
        Pemberhentian
2.     Mekanisme pemberian sanksi diatur dalam peraturan tersendiri
Pasal 11
Hak Pembelaan Diri
1.     Anggota yang dikenakan sanksi berhak untuk mengadakan pembelaan diri melalui sidang yang khusus diadakan untuk itu.
2.     Mekanisme pembelaan diri akan diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB IV
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 12
Musyawarah Besar
1.     Musyawarah Besar adalah forum tertinggi pemegang kekuasaan tertinggi organisasi
2.     Musyawarah Besar berwenang untuk :
        Mengubah dan menyempurnakan serta menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, GBHK & GBHO
        Memberhentikan, memilih, serta menetapkan Ketua HMK AMIK IKP.
        Memberhentikan, memilih, serta menetapkan ( Badan Pengawas dan Pertimbangan Organisai ).
        Menentukan keputusan – keputusan lainnya yang dianggap perlu.
3.     Musyawarah Besar dilaksanakan 1 kali dalam satu periode setiap tahunnya.
Pasal 13
Quorum Musyawarah Besar
1.     Musyawarah Besar dianggap sah apabila memenuhi quorum yaitu dihadiri oleh setengah dari jumlah anggota tambahan satu orang.
2.     Apabila ketentuan ayat (1) tidak dipenuhi, maka sidang ditunda 2 x 5 menit.
3.     Apabila ketentuan ayat (2) telah dilaksanakan dan tidak memenuhi quorum, maka sidang dapat dilanjutkan dan dianggap sah.
Pasal 14
Musyawarah Istimewa
1.     Musyawarah Istimewa adalah forum setingkat Musyawarah Besar.
2.     Pelaksanaan Musyawarah Istimewa diadakan atas keputusan Dewan Pelindung, Penasehat, Pembina, Pendiri, dan Badan Pengawas dan Pertimbangan Organisasi (BPPO).
3.     Musyawarah Istimewa memulihkan keadaan tak menentu.
Pasal 15
Musyawarah Luar Biasa
1.     Musyawarah Luar Biasa adalah forum tertinggi organisasi yaitu khusus diadakan untuk pembubaran organisasi.
2.     Musyawarah Luar Biasa diadakan kesepakatan bersama antara pendiri dan setengah jumlah anggota HMK AMIK IKP.
BAB V
DEWAN PELINDUNG
Pasal 16
1.     Dewan Pelindung adalah pejabat tinggi AMIK IKP dalam hal ini adalah Direktur AMIK IKP.
2.     Dewan Pelindung diadakan untuk mendapatkan perlindungan kepada HMK AMIK IKP.
3.     Dewan Pelindung bersifat fungsional terhadap jabatannya.

BAB VI
DEWAN PENASEHAT
Pasal 17
1.     Dewan Penasehat adalah unsur pimpinan AMIK IKP yang mengurusi bagian kemahasiswaan dalam hal ini Direktur III AMIK IKP.
2.     Dewan Penasehat diadakan untuk memberikan nasehat guna mengembangkan HMK AMIK IKP.
BAB VII
DEWAN PEMBINA
Pasal 18
1.     Dewan Pembina adalah Dosen / Staf AMIK IKP yang diangkat karena kemampuan dan keahlian dalam bidang seni dan kewirausahaan.
2.     Dewan Pembina diadakan guna melaksanakan pembinaan dan pengembangan organisasi.
3.     Dewan pembina dapat ditunjuk kembali minimal sekali dalam 1 periode setiap tahunnya.
4.     Dewan Pembina dipilih oleh pengurus harian yang disahkan melalui surat keputusan.

BAB VIII
PENDIRI
Pasal 19
1.     Pendiri adalah orang yang merumuskan dan mencetuskan ide pembentukan HMK AMIK IKP.
2.     Pendiri dapat berfungsi sebagai pelaksana pembinaan dan pengembangan HMK AMIK IKP.
3.     Keberadan Pendiri dalam HMK AMIK IKP berlaku selama HMK AMIK IKP ada.
4.     Hak Pendiri disamakan dengan hak anggota istimewa dan anggota kehormatan.

BAB IX
BADAN  PENGAWAS DAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 20
1.     BPPO adalah ketua Himpunan mahasiswa Kreatif yang telah menyelesaikan masa periodenya.
2.     BPPO diadakan untuk mempertimbangkan pengawasan dan pertimbangan terhadap badan pengurus HMK AMIK IKP.
3.     BPPO dipilih oleh BPH dan dimintai kesediaannya yang disahkan melalui surat keputusan.

BAB X
DEWAN KEHORMATAN ORGANISASI
Pasal 21
1.     DKO adalah anggota HMK AMIK IKP yang telah menyelesaikan studinya yang masih mempunyai waktu luang.
2.     DKO  sebagai badan yang menghimpun seluruh anggota HMK AMIK IKP yang telah menyelesaikan studinya yang berfungsi memeberikan pertimbangan.
3.     DKO dipilih oleh BPH dan dimintai kesediaannya yang disahkan melalui surat keputusan.

BAB XI
PENGURUS
Pasal 22
1.     Pengurus harian adalah penyelenggara organisasi yang dalam hal ini sebagai pelaksana harian baik kedalam maupun keluar organisasi.
2.     Dalam menjalankan fungsinya dipimpin oleh seorang Ketua

Pasal 23
Struktur organisasi
1.     Struktur organisasi terdiri dari :
        Pengurus inti
        Bagian-bagian / bidang-bidang yang dianggap perlu.
2.     Untuk melaksanakan tugas-tugas yang bersifat khusus Ketua dapat membentuk lembaga non struktur yang sifatnya sebagai alat bantu dalam hal pendanaan dan pengembangan  organisasi.

Pasal 24
Masa Kepengurusan
1.     Masa jabatan Ketua adalah 1 periode dalam setiap tahunnya
2.     Periode kepengurusan badan pengurus mengikuti masa jabatan Ketua.

Pasal 25
Wewenang dan Kekuasaan
1.     Mengajukan kewenangan peraturan organisasi
2.     Membuat peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kebutuhan organisasi
3.     Mengadakan hubungan baik dengan pihak lain guna kepentingan organisasi
4.     Melaksanakan usaha dan upaya dalam rangka mencapai tujuan organisasi
5.     Bersama BPPO dan pendiri melaksanakan sidang-sidang yang berkaitan dengan penunjukan dewan pelindung, dewan penasehat, dewan pembina, pemberian sanksi dan pencabutan anggota.

Pasal 26
Kewajiban Badan Pengurus
1.     Melaksanakan dan mentaaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peratran lain.
2.     Melaksanakan program kerja HMK AMIK IKP.
3.     Memperhatikan pendapat, saran, dan usul dari anggota.
4.     Memperhatikan pertimbangan dari BPPO,DKO dan pendiri HMK AMIK IKP.
5.     Menyelenggarakan kegiatan-kegitan yang berkaitan dengan upaya pembinaan dan pengembangan organisasi.
Pasal 27
Evaluasi dan Pertanggung Jawaban
1.     Evaluasi program kerja badan pengurus dilaksanakan tiap 3 bulan
2.     Rapat evaluasi dilaksanakan oleh BPPO sebagai badan pengwas dan pertimbangan.
3.     Rapat evaluasi bersifat terbuka.
4.     Laporan evaluasi dan pertanggung jawaban dibuat secara tertulis.
5.     Berkas laporan pertanggung jawaban pengurus dipertanggung jawabkan secara penuh oleh Ketua HMK AMIK IKP pada akhir masa kepengurusan melalui musyawarah besar.
6.     Laporan evaluasi dan laporan pertanggung jawaban disampaikan kepada dewan pelindung, dewan penasaehat, dewan pembina sebagai tembusan.

Pasal 28
Hak dan Kedudukan Ketua
1.     Ketua HMKAMIK IKP adalah penanggung jawab organisasi
2.     Hak-hak istimewa Ketua :
        Memilih dan memberhentikan kepengurusan badan pengurus.
        Mewakili organisasi baik Internal maupun eksternal.
        Membuat kebijakan-kebijakan organisasi.
3.     Memberikan hak-hak istimewa Ketua adalah tujuan untuk melindungi organisasi

Pasal 29
Kriteria dan Syarat Ketua
1.     Untuk menjadi Ketua ditetapkan kriteria sebagai berikut :
        Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
        Bestatus sebagai anggota yang telah mengikuti PELADA dan dinyatakan lulus
        Terdaftar sebagai mahasiswa(i) AMIK IKP
        Tidak dalam keadaaan cuti akademik
        Jujur dan bertanggung jawab.
        Berkelakukan baik, memiliki integritas, loyalitas maupun bekerja sama dan berwawasan luas.
2.     Untuk menjadi Ketua HMK AMIK IKP ditetapkan syarat sebagai berikut :
        Besedia untuk tidak meninggalkan organisasi dalam waktu 15 hari berturut-turut selain untuk kepentingan organisasi
        Tidak sedang menjabat sebagai ketua pada Organisasi lain yang berada pada PT AMIK IKP.
3.     Selain ketentuan sebagai mana diatur dalam ayat (1) dan (2)  diatas dan syarat lain dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4.     Mekanisme pemilihan Ketua dan badan pengurus HMK AMIK akan diatur tersendiri berdasarkan kesepakatan anggota.

BAB XII
RAPAT DAN SIDANG
Pasal 30
Rapat-rapat
1.     Rapat kerja yaitu rapat yang diadakan oleh badan pengurus guna menyusun program kerja
  1. Rapat pengurus yaitu rapat yang diadakan dan dihadiri oleh pengurus harian guna membahas masalah-maslah yang telah, sedang, dan akan dialami oleh anggota dan organisasi serta menyampaikan dan mengkoordinasi kinerja masing-masing pengurus
  1. Rapat anggota yaitu rapat yang diadakan oleh pengurus harian dan dihadiri oleh seluruh anggota guna menyampaikan dan menyalurkan aspirasi dari seluruh anggota serta memilih dan menyusun tim atau kepanitian seuatu kegiatan
  1. Rapat evaluasi yaitu rapat yang diadakan oleh BPPO sebagai badan pengawas dan pertimbangan serta dihadiri oleh seluruh anggota guna mengevaluasi pelaksanaan program kerja badan pengurus
Pasal 31
Sidang-sidang
1. Sidang paripurna yaitu sidang yang dihadiri oleh badan pengawas dan pertimbangan, badan pengurus dan seluruh anggota yang dilaksanakan untuk :
        Memilih dewan pelindung, dewan penasehat, dan dewan pembina HMK AMIK IKP.
        Mendengar pembelaan diri dari anggota yang akan diberikan sanksi
        Menjatuhkan sanksi kepada anggota yang telah melanggar
        Membuat keputusan-keputusan penting yang tidak menjadi kewenangan dari badan pengurus
2. Sidang pengangkatan anggota kehormatan yaitu sidang yang dilaksanakan oleh badan pengurus guna pengangkatan anggota kehormatan oleh anggota penuh
Pasal 32
Sidang Tambahan
Selain rapat dan sidang sebagai mana diatur dalam pasal (30) dan (31) badan pengurus dan BPPO sebagai badan pengawas dan pertimbangan dapat melakukan rapat atau sidang lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku



BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 33
Sumber keuangan organisasi:
1.     Iuran anggota sebesar Rp. 24.000,- / Tahun
2.     Dana kemahasiswaan
3.     Hasil usaha anggota
4.     Hasil lainnya sesuai AD, ART
Pasal 34
Pengelolaan keuangan
1.     Pengelolaan keuangan dan pembendaharaan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus harian
  1. Laporan keuangan dilaksanakan setiap bulannya dan disampaikan kepada badan pengawas dan pertimbangan melalui rapat evaluasi

BAB XIV
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 35
Lambang
Lambang HMK AMIK IKP dijabarkan sesuai dengan maknanya sebagai berikut :
  1. Unsur lambang:
        Bintang                   : Lambang Ketuhanan Yang Maha Esa
        Matahari                  : Hidup untuk menghidupi
        HMK                       : Himpunan Mahasiswa Kreatif

  1. Unsur warna:
  • Jingga : Almamater AMIK Ibnu Khaldun Palopo
  • Merah                     : Ketegasan dan Kerelaan Berkorban
  •  Putih                       : Tujuan yang suci
  • Kuning Emas         : Kedewasaan, Kemuliaan, dan Kesatriaan
  • Hitam                      : Keabadian Organisasi

Pasal 36
Shal
Shal anggota HMK AMIK IKP terdiri dari 4 warna yang sesuai dengan jenjang status keanggotaannya :
  1. Shal Orange
  2. Shal Merah
  3. Shal Putih
  4. Shal Hitam
Pasal 37
Pakaian
Pakaian Dinas Harian (PDH) wajib digunakan pada saat mengikuti kegiatan resmi dan urusan organisasi. Pakaian resmi organisasi / Pakaian dinas Harian (PDH) dijabarkan sebagai berikut :
  1. Lengan atas sebelah kiri terdapat logo organisasi
  2. Lengan atas sebelah kanan terdpat logo AMIK IKP
  3. Bagian atas kanan tertera nama dan Nomor Registrasi Anggota
  4. Bagian atas kiri adalah penempatan lambang bendera merah putih.

Pasal 38
Kartu Anggota
Kartu anggota diberikan kepada seluruh anggota sesuai dengan status keanggotaannya terdapat nama,NRA, tempat tanggal lahir dan status keanggotaan
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 39
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar

BAB XVI
KETENTUAN DAN PENUTUP
Pasal 40
  1. Hal-hal yang belum jelas dan belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam aturan-aturan tambahan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaram Rumah Tangga
  2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

0 komentar:

Posting Komentar

Add Facebook Google+ RSS FEED

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes