ANGGARAN DASAR (AD) 2014-2015
HIMPUNAN MAHASISWA KREATIF (HMK)
AMIK IBNU KHALDUN PALOPO (AMIK IKP)
BAB I
NAMA,WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa
kreatif Akademi Managemen Informatika Dan Komputer Ibnu Khaldun Palopo, yang
selanjutnya disingkat HMK Amik IKP.
Pasal 2
HMK didirikan pada tanggal 12 Desember 2013
di kampus Amik IKP
Pasal 3
HMK berkedudukan dikampus Amik IKP
BAB II
AZAS, LANDASAN,SIFAT,DAN STATUS
Pasal 4
HMK berazaskan :
1. Azas Manfaat
manfaatnya dapat dirasakan ole seluruh lapisan
masyarakat terutama hasil karya HMK.
2. Azas Kualitas
Setiap anggota HMK
agar memiliki kualitas mental, fisik dan ketrampilan serta pengalaman untuk
melaksanakan kegiatan secara berdaya guna dan berhasil guna.
3. Azas Responsif
Menumbuhkan sikap
cepat tanggap terhadap perkembangan pembangunan nasional, IPTEK dan perubahan
kekurangan guna dapat melaksanakan kegiatan HMK secara cepat dan tepat.
4. Azas Prioritas
Penyediaan tenaga,
sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
5. Azas Salih Asuh, Asah Asuh
Pemeliharaan dan pengembangan anggota
dengan saling mengisi dan tukar menukar pengetahuan serta pengalaman agar dapat
menggalang semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang melahirkan perasaan
kasih sayang terhadap sesama.
Pasal 6
SIFAT
Sifat HMK merupakan wadah yang bergerak pada bidang pendidikan
seni dan kewirausahaan
Pasal 7
STATUS
HMK merupakan unit kegiatan mahasiswa.
BAB III
FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 8
Fungsi
Fungsi HMK adalah sebagai wadah yang berusaha
menghimpun dan mengarahkan aspirasi, potensi, moral dan bakat para mahasiswa
dalam bidang seni dan kewirausahaan..
Pasal 9
Tujuan
Terbinanya insan Akademik yang mandiri,
kreatif dan bertanggung jawab atas terwujudnya pembangunan nasional yang didasari
iman dan takwa.
BAB IV
USAHA
Pasal 10
Usaha-usaha yang dilakukan HMK :
1. Menumbuhkan rasa cinta terhadap seni dan kewirausahaan.
2. Menumbuhkan dan membina potensi mahasiswa yang sadar dan cinta kemanusiaan.
3. Mendidik dan melatih kemampuan anggota menuju pencapaian ketrampilan khusus
yang dapat meneruskan perkembangan organisasi.
4. Usaha-usaha lain yang menunjang pencapaian tujuan dan fungsi organisasi
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota HMK adalah mahasiswa AMIK IKP yang
memiliki jiwa kreatif.
Pasal 12
Keanggotaan HMK terdiri dari :
1. Anggota biasa
2. Anggota Muda
3. Anggota Penuh
4. Anggota Istimewa
5.
Anggota Kehormatan
BAB VI
KEKUASAAN
Pasal 13
Kekuasaan tertinggi organisasi dipegang oleh Musyawarah Anggota
Pasal 14
Musyawarah anggota terdiri dari :
1. Musayawarah Besar
2. Musayawarah Istimewa
3. Musayawarah Luar Biasa
BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 15
Kelengkapan organisasi HMK terdiri
dari :
1. Pelindung
2. Penasehat
3. Pembina
4. Pendiri
5. Badan Pengawas dan Pertimbangan Organisasi
6. Dewan kehormatan
7. Badan Pengurus Harian
BAB VIII
PENYELENGARAAN ORGANISASI
Pasal 16
Organisasi HMK dijalankan sepenuhnya oleh
Badan Pengurus harian sebagai penyelenggara organisasi yang dipimpin oleh
seorang Ketua
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 17
Keuangan organisasi HMK didapatkan dari Dana
Kemahasiswaan, iuran Anggota dan usaha-usaha yang dijalankan oleh anggota HMK
sendiri, yang sifatnya halal dan tidak mengikat.
BAB X
ATRIBUT
Pasal 18
1. Atribut pokok HMK terdiri dari :
a.
Lambang
b.
Bendera
2. Atribut Anggota HMK terdiri dari :
a.
Kartu anggota
b.
Pakaian Dinas Harian (PDH)
c.
Shall
d.
Pin
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musayawarah Besar
BAB XII
KETENTUAN DAN PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum jelas dan belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar